Rabu, 12 Februari 2020

MESIN ANTRIAN KECAMATAN

https://www.pabrikmesinantrian.com/



KECAMATAN ADALAH

PP 17 tahun 2018 tentang Kecamatan
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa kecamatan adalah sebuah perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum. Kelurahan dalam PP Kecamatan disebutkan sebagai perangkat Kecamatan, kalurahan bukan lagi perangkat daerah, hal ini adalah amanat dari Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Hal ini menjadi rumit ketika juga ada UU 6 tahun 2014 tentang Desa. Sepertinya ada yang tidak nyambung dan tumpang tindih sehingga hingga lima tahun ini keberadaan Pemerintahan Desa, Pemerintahan Kecamatan hingga Pemerintahan Kabupaten cukup rancu dan sulit sekali untuk dikatakan sebagai harmonis. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan ini disusun untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Dan tidak menutup kemungkinan jika desa lebih menarik untuk diurus daripada Kelurahan, namun bagaimana nanti fungsi kecamatan?.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2018 di Jakarta. PP 17/2018 tentang Kecamatan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73 dan Penjelasan atas PP Kecamatan 2018 dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205 oleh Yasonna H. Laoly, Menkumham pada tanggal 8 Mei 2018.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan
Status, Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826) dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588).
Latar Belakang
Latar belakang munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 dan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kecamatan.
Dasar Hukum
Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan adalah:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Penjelasan PP Kecamatan 2018
Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum. Sebagai pelaksana perangkat daerah kabupaten/kota, camat melaksanakan sebagian kewenangan bupati/wali kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di wilayah Kecamatan. Dengan kedudukannya tersebut, Kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis di kabupaten/kota, baik dari tugas dan fungsi, organisasi, sumber daya manusia, dan sumber pembiayaannya sehingga perlu pengaturan tersendiri yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dengan Peraturan Pemerintah.
Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Penyelenggaraan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelurahan menjadi bagian dari pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini dikarenakan berdasarkan kedudukannya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kelurahan bukan lagi merupakan perangkat daerah, namun Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan. Dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, dialokasikan anggaran untuk Kelurahan di daerah kota yang tidak ada desanya paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Sedangkan untuk daerah kabupaten yang memiliki Kelurahan dan kota yang memiliki desa, alokasi anggarannya paling sedikit sebesar alokasi dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota.
Peraturan Pemerintah ini disusun untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penataan Kecamatan dan Kelurahan, yang meliputi pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian, pembentukan Kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional, tugas camat dan tugas lurah, termasuk tugas camat di kawasan perbatasan negara, persyaratan camat, klasifikasi, susunan organisasi, dan tata kerja Kecamatan, forum koordinasi pimpinan di Kecamatan, perencanaan Kecamatan, kedudukan Kelurahan, persyaratan lurah, pemberdayaan, pendampingan masyarakat Kelurahan, lembaga kemasyarakatan Kelurahan, pendanaan Kecamatan dan Kelurahan, dan pakaian dinas serta pembinaan dan pengawasan Kecamatan dan Kelurahan.
Isi PP 17/2018 tentang Kecamatan
Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan (bukan format asli):
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KECAMATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
BAB II
KECAMATAN
Bagian Kesatu
Penataan Kecamatan
Pasal 2
Penataan Kecamatan meliputi:
pembentukan Kecamatan;
penggabungan Kecamatan; dan
penyesuaian Kecamatan.
Bagian Kedua
Pembentukan Kecamatan
Paragraf 1
Umum
Pasal 3
Pembentukan Kecamatan dilakukan melalui:
pemekaran 1 (satu) Kecamatan menjadi 2 (dua) Kecamatan atau lebih; atau
penggabungan bagian Kecamatan dari Kecamatan yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi Kecamatan baru.
Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
Kecamatan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Persyaratan Dasar
Pasal 4
Persyaratan dasar pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi:
jumlah penduduk minimal;
luas wilayah minimal;
usia minimal Kecamatan; dan
jumlah minimal desa/Kelurahan yang menjadi cakupan.
Persyaratan dasar pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 3
Persyaratan Teknis
Pasal 5
Persyaratan teknis pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi:
kemampuan keuangan daerah;
sarana dan prasarana pemerintahan; dan
persyaratan teknis lainnya.
Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rasio belanja pegawai terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota tidak lebih dari 50% (lima puluh persen).
Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor camat dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya.
Persyaratan teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
kejelasan batas wilayah Kecamatan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
nama Kecamatan yang akan dibentuk;
lokasi calon ibu kota Kecamatan yang akan dibentuk; dan
kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Paragraf 4
Persyaratan Administratif
Pasal 6
Persyaratan administratif pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain di Kecamatan induk dan Kecamatan yang akan dibentuk.
Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh seluruh desa atau yang disebut dengan nama lain.
Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh Kelurahan.
Paragraf 5
Pembentukan Kecamatan Dalam Rangka Kepentingan
Strategis Nasional
Pasal 7
Untuk kepentingan strategis nasional, Pemerintah Pusat dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tertentu melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk membentuk Kecamatan.
Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Kecamatan di kepulauan terpencil dan terluar;
Kecamatan di kawasan perbatasan negara di wilayah darat; dan
Kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan, persyaratan, dan tata cara pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Penggabungan Kecamatan
Pasal 8
Penggabungan Kecamatan dapat dilakukan berupa penggabungan 2 (dua) Kecamatan atau lebih yang bersanding dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
Penggabungan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
terjadi bencana yang mengakibatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan;
terdapat kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan/atau
tercapai kesepakatan antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota berdasarkan hasil kesepakatan antara seluruh desa/Kelurahan yang akan bergabung.
Kecamatan yang digabung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nama salah satu Kecamatan yang bergabung atau menggunakan nama baru.
Persyaratan pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak berlaku untuk penggabungan Kecamatan.
Penggabungan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Penyesuaian Kecamatan
Pasal 9
Penyesuaian Kecamatan berupa:
perubahan batas wilayah Kecamatan;
perubahan nama Kecamatan;
pemindahan ibu kota Kecamatan; dan
perubahan nama ibu kota Kecamatan.
Penyesuaian Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
Musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dihadiri oleh seluruh desa atau yang disebut dengan nama lain.
Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh Kelurahan.
Penyesuaian Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Tugas Camat
Pasal 10
Camat dalam memimpin Kecamatan bertugas:
menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/Kelurahan dan Kecamatan;
sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada bupati/wali kota;
mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi:
sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan;
harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan
pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/wali kota;
mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, meliputi:
sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota;
mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi:
sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait;
pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan
pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota;
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, meliputi:
sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait;
efektivitas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan; dan
pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada bupati/wali kota;
membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan, meliputi:
perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota:
untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan
untuk melaksanakan tugas pembantuan.
Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan kriteria:
proses sederhana;
objek perizinan berskala kecil;
tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks; dan
tidak memerlukan teknologi tinggi.
Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pelayanan terpadu.
Pelaksanaan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan sebagai inovasi pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan kriteria:
berkaitan dengan pengawasan terhadap objek perizinan;
kegiatan berskala kecil; dan
pelayanan langsung pada masyarakat yang bersifat rutin.
Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat setempat.
Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
Camat di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya di luar pos lintas batas negara dapat membantu pengawasan di bidang keimigrasian, kepabeanan, dan perkarantinaan yang ditugaskan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait kepada bupati/wali kota.
Camat di kawasan perbatasan negara dapat diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari Pemerintah Pusat secara berjenjang dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Persyaratan Camat
Pasal 13
Persyaratan dan pengangkatan camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pengangkatan camat dilaksanakan melalui mekanisme seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Klasifikasi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kecamatan
Pasal 14
Klasifikasi, susunan organisasi, dan tata kerja Kecamatan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
Pasal 15
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk forum koordinasi pimpinan di Kecamatan.
Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh camat.
Anggota forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia, dan pimpinan instansi vertikal lainnya di Kecamatan.
Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pimpinan instansi vertikal sesuai dengan masalah yang dibahas.
Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan ditetapkan dengan keputusan camat.
Pasal 16
Forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Kecamatan.
Pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
identifikasi permasalahan urusan pemerintahan umum di Kecamatan;
deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum;
pengoordinasian strategi penyelesaian permasalahan keamanan dan ketertiban umum;
penyelesaian secara bersama permasalahan keamanan dan ketertiban umum; dan
pengoordinasian seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi vertikal di wilayahnya.
Bagian Kesembilan
Perencanaan Kecamatan
Pasal 17
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan, disusun perencanaan pembangunan Kecamatan sebagai kelanjutan dari hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa/Kelurahan.
Perencanaan pembangunan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Perencanaan pembangunan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
KELURAHAN
Bagian Kesatu
Penataan Kelurahan
Pasal 18
Penataan Kelurahan meliputi:
pembentukan Kelurahan;
penggabungan Kelurahan; dan
penyesuaian Kelurahan.
Bagian Kedua
Pembentukan Kelurahan
Paragraf 1
Umum
Pasal 19
Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui:
pemekaran 1 (satu) Kelurahan menjadi 2 (dua) Kelurahan atau lebih;
penggabungan bagian Kelurahan dari Kelurahan yang bersandingan dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan menjadi Kelurahan baru; atau
penggabungan bagian Kelurahan dari Kelurahan yang bersandingan dari 2 (dua) atau lebih wilayah Kecamatan menjadi Kelurahan baru.
Pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif.
Kelurahan dibentuk dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Persyaratan Dasar
Pasal 20
Persyaratan dasar pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi:
jumlah penduduk minimal;
luas wilayah minimal; dan
usia minimal Kelurahan.
Persyaratan dasar pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Paragraf 3
Persyaratan Teknis
Pasal 21
Persyaratan teknis pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi:
kemampuan keuangan daerah;
sarana dan prasarana pemerintahan; dan
persyaratan teknis lainnya.
Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rasio belanja pegawai terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota tidak lebih dari 50% (lima puluh persen).
Sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor lurah dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya.
Persyaratan teknis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
kejelasan batas wilayah Kelurahan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
nama Kelurahan yang akan dibentuk.
Paragraf 4
Persyaratan Administratif
Pasal 22
Persyaratan administratif pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) merupakan keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh anggota forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
Bagian Ketiga
Penggabungan Kelurahan
Pasal 23
Penggabungan Kelurahan dapat dilakukan berupa penggabungan 2 (dua) Kelurahan atau lebih yang bersanding dalam 1 (satu) wilayah Kecamatan atau dalam wilayah Kecamatan yang bersandingan.
Penggabungan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
terjadi bencana yang mengakibatkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan;
terdapat kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
tercapai kesepakatan antara kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan antara seluruh Kelurahan yang akan bergabung.
Kelurahan yang digabung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nama salah satu Kelurahan yang bergabung atau menggunakan nama baru.
Persyaratan pembentukan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak berlaku untuk penggabungan Kelurahan.
Penggabungan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Penyesuaian Kelurahan
Pasal 24
Penyesuaian Kelurahan berupa:
perubahan batas wilayah Kelurahan;
perubahan nama Kelurahan; dan
perubahan status desa menjadi Kelurahan.
Penyesuaian Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan keputusan forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
Penyesuaian Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa.
Keputusan forum komunikasi Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati secara musyawarah yang harus dihadiri oleh seluruh anggota forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
Penyesuaian Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Kedudukan Kelurahan dan Tugas Lurah
Pasal 25
Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang dipimpin lurah.
Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lurah dibantu oleh perangkat Kelurahan untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh camat.
Tugas lurah meliputi:
pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
pelaksanaan pelayanan masyarakat;
pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Persyaratan Lurah
Pasal 26
Persyaratan dan pengangkatan lurah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pegawai negeri sipil harus mempunyai kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.
Bagian Ketujuh
Pemberdayaan, Pendampingan Masyarakat Kelurahan, dan
Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 27
Pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Kelurahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lembaga kemasyarakatan Kelurahan dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah yang membantu pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan Kelurahan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PENDANAAN
Bagian Kesatu
Pendanaan Kecamatan
Pasal 28
Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pendanaan untuk forum koordinasi pimpinan di Kecamatan dalam melaksanakan tugas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Kecamatan.
Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah provinsi yang dilimpahkan dan/atau ditugaskan kepada bupati/wali kota yang dilaksanakan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Pendanaan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i dibebankan kepada yang menugaskan.
Pendanaan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Pendanaan Kelurahan
Pasal 30
Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, lurah berkedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Lurah dalam melaksanakan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjuk pejabat penatausahaan keuangan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan.
Pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Untuk daerah kabupaten yang memiliki Kelurahan dan kota yang memiliki desa, alokasi anggaran Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PAKAIAN DINAS
Pasal 31
Pakaian dinas camat dan lurah terdiri atas:
pakaian dinas harian;
pakaian dinas upacara; dan
pakaian dinas lapangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan dan Pengawasan Kecamatan dan Kelurahan
Pasal 32
Pembinaan dan pengawasan Kecamatan dan Kelurahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Evaluasi Kecamatan dan Kelurahan
Pasal 33
Setiap tahun Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap kinerja Kecamatan dan Kelurahan yang mencakup:
penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/wali kota yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah dalam rangka otonomi daerah;
penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
penyelenggaraan pelayanan terpadu; dan
penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat.
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dengan tembusan kepada Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826) dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826) dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2018
  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2018  
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY  
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan

MESIN ANTRIAN KECAMATAN

Salam hormat, puji syukur kehadirat Tuhan YME atas terwujudnya produk inovasi dari PT Kahastaman Abidel Saampiri yaitu berbagai mesin ANTRIAN atau mesin anjungan layanan UNTUK cetak nomor antrian merk TERRAGUNO. Produk selain mesin antrian yang kami produksi diantaranya adalah media informasi, survey kepuasan pelanggan, dan hologram pelayanan. produk pabrik mesin antrian revolusioner dan tentunya tidak mengecewakan. 

Mesin antrian yang kami hasilkan adalah produk inovatif dan berkwalitas, diharapkan mesin antrian murah terraguno dapat memudahkan para pegawai pemerintah dan swasta dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta dapat memudahkan para pemilik usaha dalam menjalankan usahanya. pabrik mesin antrian mesin antrian bisa digolongkan dalam beberapa kepentingan layanan diantaranya adalah mesin antrian kantor pajak, mesin antrian kantor samsat, mesin antrian kantor pertanahan, mesin antrian kantor catatan sipil, mesin antrian kantor pelayanan umum, mesin antrian kantor kecamatan, mesin antrian kantor kelurahan, mesin antrian rumah sakit, mesin antrian puskesmas, mesin antrian dokter, mesin antrian klinik, mesin antrian sekolahan, mesin antrian bank, mesin antrian kantor pos, mesin antrian BPJS, mesin antrian bengkel, mesin antrian dealer, mesin antrian koperasi dll

MESIN ANTRIAN terraguno memiliki visi & misi berbuat yang terbaik agar berguna bagi sesama demi keberlangsungan kebaikan dunia dan isinya sesuai dengan kodrat manusia di dunia.

Dengan semangat optimisme membuat kemajuan bagi bangsa negara dan masyarakat indonesia dalam teknologi mesin kiosk khususnya MESIn ANTRIan dan hologram pelayanan

Mesin antrian kiosk terraguno diproduksi dengan bahan baku mesin antrian yang berkwalitas dan tenaga programer profesional sehingga dihasilkan produk yang smart, handal, inovatif dan revolusioner.

Sekian salam perkenalan dari kami, besar harapan kami untuk bisa bekerjasama sehingga MESIN ANTRIAN kami bisa meningkatkan mutu pelayanan dari perusahaan / kantor pelayanan umum.

pabrik mesin antrian

INGIN MENGETAHUI HARGA MESIN ANTRIAN TERRAGUNO ??

UNTUK INFORMASI HARGA

PERLU KAMI KETAHUI KEBUTUHAN MESIN ANTRIAN YANG DINGINGINKAN

ADA BEBERAPA HAL YANG PERLU DI INFORMASIKAN TERKAIT DENGAN HARGA MESIN ANTRIAN YANG DIBUTUHKAN, DIANTARA NYA :

1. BERAPA KEPENTINGAN / LAYANAN YANG DIINGINKAN ?

2. BERAPA LOKET YANG DIINGINKAN PER PELAYANAN ?

3. TEKNOLOGI DALAM MESIN ANTRIAN APA YANG DIKEHENDAKI ?

4. JENIS MESIN YANG BAGAIMANA YANG DI INGINKAN ?

UNTUK MENGETAHUI HARGA MESIN ANTRIAN MERK TERRAGUNO

SILAHKAN KLIK NOMER TELEPON DIBAWAH INI

---- 0813 2593 2593 ----

SPESIFIKASI TEKNIS MESIN ANTRIAN TERRAGUNO

aPA YANG ada di dalam mesin antrian terraguno ????

SPESIFIKASI MESIN ANTRIAN TOMBOL

- Dispenser anjungan : box multiplex ergonomis isolatif arus listrik dan peredam panas
- Computer custom : spesifikasi mesin antrian tombol
- Push botton with lamp : Lampu untuk mengetahui tombol berfungsi
- Printer auto cutter : Ya
- System jaringan wireless : Ya
- Amplifier sound system : out put 6 speaker 6 inch
- Sound system speaker internal : 2 unit
- Socket external sound system : Ya
- Tombol pemanggil : Custom wireless dengan suara custom
- Display nomor antrian : LED TV HDMI computer custom
- Software : antrian TERRAGUNO
- Data rekap : Yes



SPESIFIKASI MESIN ANTRIAN TOUCHSCREEN

- Dispenser anjungan : box multiplex ergonomis isolatif arus listrik dan peredam panas
- Computer custom : Gigabyte core i3
- Monitor touchscreen : perintah cetak nomor antrian sesuai menu pelayanan, jml tak terhingga, running text, logo institusi, dan informasi lainnya
- Printer auto cutter : Ya
- System jaringan wireless : Ya
- Amplifier sound system : out put 6 speaker 6 inch
- Sound system speaker internal : 2 unit
- Socket external sound system : Ya
- Tombol pemanggil : Custom wireless / tablet / android dengan suara custom
- Display nomor antrian : LED TV HDMI computer custom
- Software : antrian TERRAGUNO berbagai type
- Data rekap : Ya


KEUNGGULAN MESIN ANTRIAN KANTOR DAN RUMAH SAKIT

1. Satu unit mesin yang memiliki fungsi lengkap, mulai dari LCD touchscreen pengambil nomor antrian, speaker pemanggil, display panggilan terdapat dalam 1 mesin, sehingga instalasi sangat mudah, tinggal colok ke listrik langsung bisa dipakai
2. System jaringan mesin wireless nirkabel sehingga membuat ruangan menjadi rapi tanpa kabel.
3. Tampilan touchscrren dan LED monitor tidak terbatas untuk logo institusi profile, bisa diganti melalui admin.
4. Tampilan display video bisa diganti sendiri kapan saja sesuai selera.
5. Berharga murah kwalitas mewah, asli produk dalam negeri indonesia, bangga memakai produk dalam negeri.
6. Panggilan suara dalam bahasa Indonesia, bahasa inggris, bahasa daerah kecuali bahasa planet.
7. Jumlah layanan untuk mesin antrian tombol bisa sampai 6 layanan dan untuk mesin antrian touchscreen 1000 layanan tak terhingga.
8. Jumlah loket bisa sampai 9999 loket
9. Mudah di pindah tempat sesuai kebutuhan, mudah dalam pelaksanaan penggantian mesin atau system replace mesin, tidak perlu instalasi yang tentunya membutuhkan banyak biaya.
10.Di desain untuk per unit kepentingan/bagian, sehingga apabila terjadi kerusakan / perawatan mesin tidak berpengaruh terhadap bagian lain
11. Video dan running text di monitor dan touch screen dapat berganti-ganti sesuai selera.
12. Tampilan running text tidak terbatas, dapat diganti melalui admin, touchscreen dengan webcam foto.
13. Setiap loket bisa memanggil dan mengulang panggilan sampai konsumen datang ke loket
14. Desain yang eksklufif dan menarik, sehingga sangat cocok untuk kantor pelayanan public professional.
15. System yang canggih namum cara penggunaan yang familier sehingga mencegah terjadinya kemungkinan kerusakan mesin
16. Hanya memerlukan satu unit computer custom untuk seluruh loket dan alat pemanggil di semua loket
17. Cetak antrian menggunakan printer thermal autocutter, otomatis potong kertas sendiri.
18. Bisa report data sesuai kebutuhan
19. Mudah untuk di maintenance / mudah dalam perawatan
20. Instalasi mudah karena menggunakan jaringan wireless
21. Jika terjadi kerusakan dengan perangkat mesin antrian yang ada seperti ajungan, pemanggil, display tampilan maka user tinggal melelepas part yang rusak sendiri dan mengganti dg part yang baru yang dijual di pasaran, system instalasi socket, unutk software kami selesaikan secara remote biar tidak ada biaya tambahan transportasi akomodasi. Mesin antrian terraguno ber basis computer custom system sehingga bisa di upgrade koneksi ke system andoid APK dan system informasi manajemen yang ter canggih sekalipun.

CARA MEMILIH ALAT ANTRIAN YANG BAGUS
Ada beberapa cara memilih alat antrian yang bagus, hal ini bisa dipelajari dari pengalaman yang telah dilakukan oleh pemakai alat antrian. alat antrian yang bagus bisa didapatkan dengan cara yang pertama adalah melihat spesifikasi alat antrian yang akan dibeli, spesifikasi alat antrian mempengaruhi kwalitas produk alat antrian, spesifikasi yang bagus menyebabkan produk layak untuk digunakan dan tidak menimbulkan masalah. Kedua adalah mengetahui pembuat atau produsen alat antrian tersebut, kredibilitas perusahaan alat antrian bisa dilihat dari keberadaan kantor pusat dan gudang produksi yang memadai, SDM yang ahli dibidang nya masing masing membuat produsen alat antrian menjadi profesional dalam mengelola produksi alat antrian, produsen alat antrian yang bertanggung jawab mempengaruhi jaminan purna jual alat antrian, after sales yang baik di laksanakan oleh perusahaan pembuat mesin antrian yang baik pula. Ketiga adalah faktor harga mesin antrian, harga mesin antrian tidak akan jauh beda dengan kwalitas yang didapatkan, pemilihan harga alat antrian harus disesuaikan dengan kebutuhan alat antrian yang ingin digunakan.

PENGERTIAN "MESIN ANTRIAN "

alat antrian adalah rangkaian perangkat keras / hardware dan system perangkat lunak / software yang dikondisikan sedemikian rupa untuk menyediakan akses system perintah mencetak nomor antrian saja, atau memanggil nomor antrian saja, atau memanggil nomor antrian dan menampilkan nomor antrian di display monitor saja, atau masing - masing bisa berfungsi secara normal untuk mencetak nomor antrian, memanggil nomor antrian, menampilkan nomor antrian di display monitor, dan bisa didukung dengan fungsi penunjang pelayanan sesuai kebutuhan. 

mesin antrian rangkaian berbagai perangkat keras / hardware dan system perangkat lunak / software yang dirancang dan dikondisikan khusus dengan system manajemen antrian untuk menyediakan akses system perintah mencetak nomor antrian, memanggil dan menampilkan nomor antrian di display monitor dilengkapi dengan fungsi multimedia dan rekap data antrian untuk menunjang pelayanan sesuai kebutuhan.


"JENIS ALAT ANTRIAN "

1. Mesin Antrian Tombol Sederhana

Mesin antrian tombol untuk rumah sakit merk terraguno adalah mesin antrian yang menggunakan tombol analog / tombol ding dong untuk memerintahkan mencetak nomor antrian dari printer thermal yang di pasang di anjungan mesin antrian. Mesin antrian tombol untuk rumah sakit ini menggunakan computer custom yang dirancang khusus menjalankan system mesin antrian sederhana untuk mengakomodir kebutuhan pelayanan sederhana. Mesin antrian tombol rumah sakit yang paling sederhana adalah mesin antrian yang hanya berfungsi sebagai pencetak nomor antrian saja atau bisa dikatakan printer thermal dan software cetak antrian, variasi dari mesin antrian tombol bisa bermacam macam dimulai dari pemanggil manual dengan speaker aktif sampai pemanggil otomatis yang terhubung dengan tombol pencetak nomor antrian, dengan display tampilan nomor antrian menggunakan seven segmen running text maupun LED TV HDMI .

2. Mesin Antrian Touchscreen Komputerisasi

Mesin antrian touchscreen untuk rumah sakit terraguno adalah komputer custom yang menampilkan perangkat keras dan lunak khusus / software yang menyediakan akses ke system untuk mencetak nomor antrian dengan perintah touchscreen, memanggil nomor antrian dan menampilkan nomor antrian di display monitor untuk berbagai kepentingan pelayanan sekaligus. Mesin antrian touchscreen terdiri dari 4 bagian yaitu : anjungan mesin untuk cetak nomor antrian touchscreen, alat pemanggil nomer antrian, display monitor nomor antrian, dan software system antrian untuk rumah sakit merk terraguno. Keempat bagian tersebut memiliki fuingsi masing masing untuk menjalankan system mesin antrian touchscreen dengan baik dan benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan. Mesin antrian touchscreen untuk rumah sakit sudah mulai digemari oleh para pengguna mesin antrian, karena mesin antrian touchscreen merupakan mesin antrian yang modern, canggih, bisa di upgrage menjadi system yang bisa mengakomodir berbagai kepentingan pelayanan, pengembangan system pada mesin antrian touchscreen terus dilakukan untuk memaksimalkan system yang tertanam di mesin antrian touchscreen. Design branding mesin antrian touchscreen terraguno sesuai dengan branding institusi pemesan dan kinginan pelanggan tercinta.

TYPE SYSTEM "MESIN ANTRIAN " MERK TERRAGUNO

1. System Antrian Type Linier

Dalam teori system antrian rumah sakit mesin terraguno type linier ini memiliki maksud bahwa kepentingan pelayanan ditujukan untuk satu kepentingan. Dengan kata lain kepentingan pelayanan di layani oleh satu loket. System mesin antrian type linier ini banyak digunkan oleh kantor pelayanan yang memiliki kepentingan yang sederhana dan memiliki konsumen yang belum banyak, system mesin antrian linier ini juga digunakan oleh kantor pelyanan yang banyak memiliki kepentingan yang dilayani oleh banyak loket sekaligus. Type system antrian linier sangat efektif untuk mengurai kroditnya antrian yang beragam, berbagai kantor pelayanan telah membuktikan keberhasilan dari system ini.

2. System Antrian Type Expand

Type kedua system antrian rumah sakit merk terraguno adalah system expand. System antrian type expand ini adalah type system antrian yang didefinisikan sebagai system antrian yang memiliki satu kepentingan dipanggil dari banyak loket secara bergantian. System antrian type expand ini digunakan oleh kantor pelayanan yang memiliki sedikit kepentingan tetapi memiliki banyak konsumen, sehingga diharuskan melayani konsumen dengan lebih dari satu loket. Banyak kantor pelayanan yang hanya meiliki kebutuhan layanan satu atau dua saja tetapi memiliki loket pelayanan yang banyak maka menggunakan system antrian type expand terraguno adalah hal yang sangat tepat.

3. System Antrian Type Merges

Type system antrian untuk rumah sakit type ketiga adalah type merges terraguno yaitu system yang di adopsi dari system antrian type linier dan type expand, penggabungan kedua system tersebut menghasilkan system yang kami beri nama system antrian type merges. System antrian type merges ini bisa di definisikan sebagai suatu system antrian yang memiliki satu atau banyak kepentingan di panggil dari satu atau banyak loket secara bergantian. Ada beberapa kantor pelayanan yang menggunakan system ini, karena system ini lebih komplek dari dua system sebelumnya, maka system antrian ini cukup jarang digunakan oleh kantor pelayanan.

4. System Antrian Type Custom

Type mesin antrian rumah sakit selanjutnya system antrian yang dikembangkan oleh team terraguno adalah type mesin antrian custom. Type system ini dikembangkan untuk menjawab kebutuhan kantor pelayanan yang ada di indonesia. Mesin antrian type custom ini mewajibkan memakai mesin antrian model touchscreen, karena pengembangan system antrian bisa di explor sedemikian rupa sehingga bisa mengakomodir kebutuhan kepentingan pelayanan sesuai dengan perkembangan zaman.Banyak sudah kantor pelayanan menggunakan system ini , dari hanya sekedar untuk mempermudah pelayanan sampai sebagai syarat akreditasi kantor pelayanan yang mewajibkan system yang canggih untuk mensupport kepentingan pelayanan.


"SPESIFIKASI ALAT ANTRIAN TERRAGUNO"

· Dispenser anjungan tinggi Maks 125 cm lebar 60 cm,
· Computer custom : mainboard power supply harddisk box PC,
· Monitor touchscreen 15 inch capasitive,
· Printer thermal auto cutter ,
· System jaringan wireless,
· Amplifier sound system,
· Sound system speaker internal,
· Socket external sound system,
· Alat pemanggil,
· Mini computer custom display nomor antrian,
· Software system mesin antrian merk terraguno

FEATURE MESIN ANTRIAN TERRAGUNO

1. Box anjungan multiplex ergonomis isolatif arus listrik dan peredam panas branding logo indtitusi sesuai pesanan,
2. Computer custom Gigabyte core i3 untuk mesin touchscreen,
3. Mini computer custom untuk mesin tombol,
4. Monitor touchscreen untuk menampilkan banyak kepentingan perintah cetak nomor antrian running text logo institusi dan informasi lainnya,
5. Out put internal speaker 2 unit,
6. Output external speaker 2 unit masing masing 4 inch.
7. System jaringan wireless / tablet / android dengan suara,
8. Modul monitor custom LED TV HDMI ,
9. System software antrian rumah sakit TERRAGUNO berbagai type kepentingannya


KELEBIHAN / "BENEFIT MESIN ANTRIAN RUMAH SAKIT" TERRAGUNO

· Satu unit mesin antrian terraguno yang memiliki fungsi lengkap, mulai dari LCD touchscreen pengambil nomor antrian, speaker pemanggil, display panggilan terdapat dalam satu mesin, sehingga instalasi sangat mudah, tinggal colok ke listrik langsung bisa dipakai.
· System jaringan mesin wireless nirkabel sehingga membuat ruangan menjadi rapi tanpa kabel.
· Tampilan touchscrren dan LED monitor tidak terbatas untuk logo institusi profile, bisa diganti melalui admin.
· Tampilan display video bisa diganti sendiri kapan saja sesuai selera.
· Berharga murah kwalitas mewah, asli produk dalam negeri indonesia, bangga memakai produk dalam negeri.
· Panggilan suara dalam bahasa Indonesia, bahasa inggris, bahasa daerah kecuali bahasa kalbu.
· Jumlah layanan untuk mesin antrian tombol bisa sampai 6 layanan dan untuk mesin antrian touchscreen 1000 layanan tak terhingga.
· Jumlah loket bisa sampai tak terhingga loket.
· Mudah di pindah tempat sesuai kebutuhan, mudah dalam pelaksanaan penggantian mesin atau system replace mesin, tidak perlu instalasi yang tentunya membutuhkan banyak biaya.
· Di desain untuk per unit kepentingan/bagian, sehingga apabila terjadi kerusakan / perawatan mesin tidak berpengaruh terhadap bagian lain.
· Video dan running text di monitor dan touch screen dapat berganti-ganti sesuai selera.
· Tampilan running text tidak terbatas, dapat diganti melalui admin, touchscreen dengan webcam foto.
· Setiap loket bisa memanggil dan mengulang panggilan sampai konsumen datang ke loket.
· Desain yang eksklufif dan menarik, sehingga sangat cocok untuk kantor pelayanan public professional.
· System yang canggih namum cara penggunaan yang familier sehingga mencegah terjadinya kemungkinan kerusakan mesin.
· Hanya memerlukan satu unit computer custom untuk seluruh loket dan alat pemanggil di semua loket.
· Cetak antrian menggunakan printer thermal autocutter, otomatis potong kertas sendiri.
· Bisa report data sesuai kebutuhan.
· Mudah untuk di maintenance / mudah dalam perawatan.
· Instalasi mudah karena menggunakan jaringan wireless.

· Jika terjadi kerusakan dengan perangkat mesin antrian yang ada seperti ajungan, pemanggil, display tampilan maka user tinggal melelepas part yang rusak sendiri dan mengganti dg part yang baru yang dijual di pasaran, system instalasi socket, unutk software kami selesaikan secara remote biar tidak ada biaya tambahan transportasi akomodasi. Mesin antrian terraguno ber basis computer custom system sehingga bisa di upgrade koneksi ke system andoid APK dan system informasi manajemen yang ter canggih sekalipun.

SUSUNAN BAGIAN "ALAT ANTRIAN RUMAH SAKIT"

- Box anjungan dispenser mesin antrian rumah sakit branding logo custom,
- Alat perintah cetak nomor antrian baik tombol maupun monitor touchscreen,
- Printer thermal auto cutter 50x58 mm,
- Computer custom system antrian,
- Amplifier sound system speaker suara,
- Router wireless mesin antrian,
- Panel anjungan mesin antrian,
- Pemanggil nomor antrian baik custom tombol maupun tablet / android,
- Display LED monitor TV dengan computer custom,
- Software antrian mesin antrian rumah sakit merk terraguno

JASA PENGIRIMAN "MESIN ANTRIAN RUMAH SAKIT" TERRAGUNO

Indah cargo, Herona Express, Karyati Express, JNE

CARA ORDER ALAT ANTRIAN RUMAH SAKIT MERK TERRAGUNO

Jika ingin membeli mesin antrian rumah sakit merk terraguno, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pembelian, dengan cara order sbb :

1. Tentukan mesin antrian yang di butuhkan untuk rumah sakit dengan melihat kepentingan antrian rumah sakit yang bersangkutan, sesuaikan dengan budget untuk pengadaan mesin antrian.
2. Hubungi contact person team support penjualan mesin antrian terraguno dinomor 081325932593.
3. Contact person resmi terraguno hanya satu tersebut diatas, hindari penipuan yang mengatasnamakan terraguno dengan nomor telepon lainnya.
4. Team penjualan terraguno akan mengirimkan penawaran.
5. Negosiasi harga mesin antrian hingga ketemu win win solution.
6. Pengiriman MOU surat perjanjian jual beli kesepakatan negosiasi.
7. Pembayaran uang muka dari pihak rumah sakit, dengan cara transfer ke BANK MANDIRI atas nama PT Kahastaman Abidel Saampiri atau atas Nama Direktur.
8. Proses penyelesaian pesanan.
9. Pelunasan Pembayaran dari pihak rumah sakit, dengan cara transfer ke BANK MANDIRI atas nama PT Kahastaman Abidel Saampiri atau Nama Direktur.
10. Pengiriman mesin antrian ke lokasi pemasangan di rumah sakit.
11. Pemasangan dan instalasi mesin antrian rumah sakit.

CARA MENGGUNAKAN MESIN ANTRIAN RUMAH SAKIT

Jika sudah membeli mesin antrian terraguno, maka harus mantaati petunjuk pemakaian mesin antrian, sehingga bisa mengatasi troubleshooting mesin antrian, cara menggunakan mesin antrian sbb :
· Buka box kemasan mesin antrian, cek kelengkapan mesin, terdiri dari : anjungan mesin antrian, alat pemanggil, dan monitor tampilan layar lengkap dengan modulnya.
· Colokkan anjungan mesin antrian ke arus listrik, tekan tombol power, tekan tombol CPU, tunggu beberapa saat hingga mesin nyala dengan sempurna.
· Jalankan anjungan mesin antrian dengan menekan tombol touchscreen di layar dan kertas antrian keluar dari lubang printer thermal.
· Colokkan alat pemanggil nomor antrian ke arus listrik, tunggu beberapa saat hingga alat nyala sempurna, tertera jumlah antrian yang ada di layar alat pemanggil.
· Pasang TV LED HDMI sesuai tempat yang diinginkan, dan sambung kan dengan modul monitor di belakang TV, colokkan kedua alat ke arus listrik, nyalakan TV dan modul TV, tunggu hingga tampilan nomor antrian muncul di layar.
· Tekan alat pemanggil antrian, cek kecocokan nomor antrian di TV LED HDMI dan suara yang keluar.
· Bila semua sudah sesuai, mesin siap digunakan.

TROUBLESHOOTING MESIN ANTRIAN ATAU ALAT ANTRIAN RUMAH SAKIT

1. Pertama : Identifikasi kerusakan alat antrian rumah sakit

Cara mengetahui kerusakan mesin antrian bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu : pada saat digunakan ada yang tidak berfungsi seperti biasanya dan maintainance mesin harian dengan cek fungsional mesin. Langkah yang dilakukan adalah menghidupkan anjungan mesin antrian, apakah berfungsi secara normal atau tidak dengan cara menjalankan fungsi cetak nomor antrian, kemudian menghidupkan alat pemanggil dan duji coba untuk memanggil nomor antrian, yang terakhir adalah menghidupkan display nomor antrian, apakah nomor yang di cetak dan nomor yang dipanggil sudah terpampang di display LED monitor. Apabila terjadi kerusakan di salah satu bagian mesin antrian langkah selanjutnya adalah..

2. Memperbaiki anjungan mesin antrian rumah sakit

Beberapa kerusakan yang terjadi di anjungan mesin antrian dapat digolongkan menjadi dua bagian yaitu kerusakan hardware dan kerusakan software. Disaat menyalakan mesin antrian ada beberapa indikasi yang bisa dijadikan parameter kerusakan mesin, yaitu apabila pada saat dinyalakan mesin antrian indikator panel tidak hidup berarti terjadi kesalahan di arus masuk ke mesin antrian, solusi yang bisa dilakukan adalah mengganti kabel arus. Kemudian apabila panel indikator hidup tetapi mesin tidak mau nyala berarti terjadi kerusakan di komputer mesin antrian solusinya adalah perbaikan komputer atau penggantian unit komputer, selanjutnya adalah cek fungsional software mesin antrian jika saat menyalakan mesin system antrian tidak muncul di layar monitor anjungan berarti terjadi kerusakan system mesin antrian, segera hubungi penyedia mesin antrian untuk diganti dengan software yang baru, cek printer thermal apabila tidak ada kertas yang keluar dari printer setelah di perintah cetak berarti kerusakan terjadi di printer, segera ganti printer dengan yang baru, pada saat menyalakan mesin tidak ada suara yang keluar dr speaker mesin, ini tanda system audio bermasalah, segera ganti amplifier di anjungan mesin atau speaker di anjungan alat antrian, yang terakhir adalah cek jaringan di mesin antrian dengan menjalankan fungsi pemanggil, apabila tidak berjalan normal bisa di indikasikan terjadi kerusakan di system wireless atau system software mesin antrian, solusi yang terbaik adalah segera hubungi vendor penyedia mesin antrian. Demikian troubleshooting yang bisa dilakukan di anjungan alat antrian.

3. Memperbaiki alat pemanggil nomor antrian rumah sakit

Alat pemanggil mesin antrian adalah bagian alat antrian yang tidak boleh rusak, untuk mengetahui kerusakan alat pemanggil nomor antrian adalah dengan cara menjalankan fungsi pemanggil, apabila tidak bisa digunakan tetapi alat nyala berarti terjadi kerusakan di software alat antrian, solusi yang bisa ditempuh adalah menghubungi suplayer alat antrian untuk di replace dengan software yang baru. Apabila saat dinyalakan, alat pemanggil nomor antrian tidak hidup, ini berarti bahwa terjadi kerusakan di hardware alat pemanggil nomor antrian maka silahkan hubungi vendor penyedia mesin antrian untuk membeli alat pemanggil yang baru.

4. Memperbaiki display nomor antrian rumah sakit

Memperbaiki display nomor antrian bisa dialkukan dengan sangat mudah, display nomor antrian biasanya menggunakan LED TV HDMI. Apabila display tidak hidup bisa di cek sumber arus, arus normal tetapi display tidak hidup ini menandakan kerusakan terjadi di TV LED, ganti TV dengan yang baru sesuai spek. Saat menyalakan TV nyala tetapi nomor antrian tidak muncul maka kerusakan bisa terjadi di modul display atau software mesin antrian, cek modul display apabila mati segera hubungi suplayer mesin antrian untuk membeli modul display yang baru. Modul display nyala tetapi omor antrian tidak muncul maka segera hubungi vendor mesin antrian karena kerusakan ini terjadi di software mesin antrian.


BAGIAN BAGIAN MESIN ANTRIAN

- Box anjungan dispenser mesin antrian branding custom
- Alat perintah cetak nomor antrian baik tombol maupun monitor touchscreen
- Printer thermal auto cutter 50x58 mm
- Computer custom system antrian
- Amplifier sound system speaker suara
- Router wireless mesin antrian
- Panel anjungan mesin antrian
- Pemanggil nomor antrian baik custom tombol maupun tablet / android
- Display LED monitor TV dengan computer custom
- Software antrian terraguno 



MESIN ANTRIAN KECAMATAN

https://www.pabrikmesinantrian.com/ KECAMATAN ADALAH PP 17 tahun 2018 tentang Kecamatan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 20...